Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Ahli Waris Asuransi?

Tidak banyak yang tahu jika asuransi warisan berdasarkan situs Duitpintar bisa dijadikan sebagai bentuk peninggalan untuk ahli waris yang ditunjuk. Di mana, dana manfaat dari asuransi satu ini biasanya dipersiapkan untuk biaya pendidikan anak sekaligus biaya kehidupan ahli waris di masa yang akan datang. Dengan demikian, ahli waris tidak perlu lagi merasa khawatir dengan biaya hidup dan pendidikan anaknya di masa mendatang karena ditanggung asuransi. 

Lantas, siapakah yang berhak menjadi ahli waris asuransi?

Menurut pasal 38 KUHP ahli waris yang berhak menjadi penerima asuransi adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau terikat perkawinan. Hubungan darahnya sendiri bisa dari keturunan langsung atau saudara. Di mana, yang termasuk di dalamnya adalah sebagai berikut (source: duitpintar.com): 

  • Suami, istri, dan anak yang masih hidup; 
  • Orang tua dan saudara kandung; 
  • Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua, dan; 
  • Paman dan bibi, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam, saudara dari kakek dan nenek serta keturunannya sampai derajat keenam. 

Tak hanya individu, organisasi pun berhak menjadi ahli waris asuransi asalkan namanya tercantum di dalam polis asuransi. Tujuan dibuatnya penetapan ini untuk menghindari perselisihan yang mungkin saja terjadi di kemudian hari. 

Jenis Ahli Waris dalam Asuransi

Nah, bicara mengenai ahli waris, terdapat beberapa jenis ahli waris yang berhak menerima asuransi, di antaranya: 

1. Ahli Waris Primer (Primary Beneficiary)

Sesuai dengan namanya, ahli waris primer ini menjadi prioritas utama penerima manfaat asuransi jika tertanggung meninggal dunia. Sebagai contoh, suami membuat asuransi dengan ahli waris istri. Maka, jika suami meninggal, istri bisa mengajukan klaim asuransi. 

2. Ahli Waris Kontijensi (Contingent Beneficiary)

Berbeda dengan ahli waris primer, ahli waris kontijensi ini biasanya menjadi prioritas kedua penerima manfaat asuransi atau bisa dikatakan sebagai penerima sekunder. Di mana, pencantuman nama ahli waris sekunder ini untuk jaga-jaga jika nanti penerima utama tidak dapat mengajukan klaimnya. 

3. Ahli Waris yang Dapat Dibatalkan (Revocable Beneficiary)

Seperti namanya, penerima manfaat asuransi pada ahli waris jenis ini bisa dibatalkan karena alasan tertentu. Misalnya saja, suami sebagai pemegang polis asuransi menjadikan istrinya sebagai ahli waris lalu bercerai. Suami bisa membatalkan istrinya sebagai penerima manfaat. 

4. Ahli Waris yang Tidak Dapat Dibatalkan (Irrevocable Beneficiary)

Ahli waris jenis ini artinya sudah mendapat kepercayaan lebih dari pihak tertanggung sehingga namanya tidak bisa berubah. Meski begitu, Irrevocable Beneficiary ini tetap bisa mengalami perubahan atas persetujuan pihak ahli waris.

Setelah mengetahui siapa saja yang cocok menjadi ahli waris, maka tidak ada salahnya bagi Anda untuk memilih jasa asuransi yang terpercaya dan benar-benar punya manfaat.

Tidak ada komentar untuk "Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Ahli Waris Asuransi?"