Cara Mudah Lapor Pajak dengan Aplikasi Pajak Online

aplikasi pajak online

Zaman sekarang, semua hal yang dilakukan oleh manusia dibantu oleh teknologi yang semakin canggih. Apalagi pemberlakuan PPKM seperti sekarang, membuat layanan online semakin banyak digunakan oleh lembaga atau instansi. Salah satunya adalah lapor pajak online, yakni penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara daring dan realtime melalui website e-Filling pajak DJP Online. 

Bisa juga diakses melalui aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider) atau penyedia jasa aplikasi pajak. Kini, pelaporan pajak di Indonesia semakin mudah dan cepat sejak ada inovasi baru lapor pajak online ini. 

Meski layanan aplikasi pajak online ini memudahkan dan memberi banyak keuntungan bagi pemakainya, tetap saja ada wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Lapor pajak online ini dibuat untuk mempermudah kalian dalam menuntaskan tagihan pajak dan membantu meningkatkan penerimaan pajak negara.

Cara Laporan Pajak Online

Apabila wajib pajak ingin melakukan laporan pajak online, kalian bisa memanfaatkan aplikasi resmi dari DJP seperti Klikpajak. Aplikasi ini juga telah terintegrasi dengan Jurnal, sehingga dapat memudahkan kalian melakukan perhitungan dengan tepat berdasarkan transaksi yang terjadi pada Jurnal. Berikut ini adalah tahap yang bisa dilakukan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak e-Filing melalui Klikpajak.

  • Langkah pertama yang bisa wajib pajak lakukan adalah login/masuk ke akun Klikpajak melalui link https://my.klikpajak.id/login, lalu masukkan ‘email dan password’ yang telah terdaftar di Klikpajak. Jika kalian lupa, bisa melihat catatan yang kalian buat atau klik ‘lupa password’.

  • Setelah berhasil masuk, kalian akan langsung melihat dashboard dari Klikpajak. Untuk melakukan e-Filing, kalian wajib mendaftarkan penggunaan e-Filing Klikpajak melalui tombol Daftar EFIN yang ada di bagian bawah.

  • Selanjutnya, wajib pajak bisa mengisi form pendaftaran yang ada. Kalian hanya melakukan pengisian ini 1 kali. Klikpajak akan menggunakan data yang telah diisi pada form.

  • Setelah kalian selesai melakukan pendaftaran dan verifikasi, masuk kembali ke menu utama dengan login di my.klikpajak.id. Lalu klik menu Lapor Pajak, jika sudah berhasil masuk ke halaman ‘Lapor Pajak’, biasanya akan membuka tampilan baru di browser kalian.

  • Langkah selanjutnya, masukkan file CSV yang didapatkan dari aplikasi e-SPT atau e-Faktur di field yang tersedia. Jika file CSV yang wajib pajak upload muncul tanda valid, maka informasi Jenis SPT, Masa pajak, NPWP, beserta keterangan pembetulan akan muncul di layar komputer kalian.

  • Apabila ditemukan pajak terkait yang sudah lunas dan tersimpan di Klikpajak, sistem aplikasi akan memunculkan pajak tersebut. Kalian pilih pajak yang ingin dilaporkan dalam pelaporan SPT, kemudian kalian tinggal klik ‘Lapor pajak terkait’.

  • Kemudian, masukkan file lampiran PDF yang ingin turut kalian laporkan di field yang tersedia. Jika status pelaporan SPT kalian nihil, lampiran PDF bersifat opsional. Sebaliknya, jika status SPT kalian adalah Kurang Bayar, kalian wajib melampirkan PDF minimal bukti pembayaran pajak. Setelah yakin dengan data pajak yang ingin wajib pajak laporkan, tinggal klik ‘Laporkan’. Lalu, kalian akan melihat halaman Status pelaporan dan pada baris paling atas adalah status SPT yang baru kalian kirim.

  • Setelah pelaporan berhasil, maka akan muncul Pelaporan kalian yang sedang diproses oleh DJP dan tinggal menunggu Bukti Pelaporan Elektronik (BPE).

  • Dan yang terakhir, apabila pelaporan SPT berhasil dan telah menerima NTTE, wajib pajak akan memperoleh BPE yang dikirimkan ke email kalian yang terdaftar di Klikpajak. 

Seperti yang kalian ketahui, laporan SPT adalah kewajibab setiap tahu bagi wajib pajak, khususnya Wajib Pajak Badan. Selain diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan, pemerintah juga memberlakukannya bagi Wajib Pajak Orang (Pribadi). Oleh karena itu, kalian harus menyiapkan berkas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar untuk "Cara Mudah Lapor Pajak dengan Aplikasi Pajak Online"